Edarkan Pil Dobel L, Dua Warga Semen Ditangkap Polisi

Edarkan Pil Dobel L, Dua Warga Semen Ditangkap Polisi Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diduga edarkan , dua pelaku yakni Sasminto (38) dan Sujito Widodo (40), keduanya warga Desa Kanyoran Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, ditangkap Anggota Reskrim Polsek Semen , Sabtu (23/1/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasubbag Humas Kompol Kamsudi menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di Desa Semen Kecamatan Semen ada peredaran secara ilegal. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya.

"Hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 00.10 WIB, petugas berhasil mengamankan seseorang yang berinisial HS, yang kedapatan membawa pil jenis Dobel L, tanpa seizin berwenang dan mengaku dikonsumsi sendiri," kata AKP Kamsudi, Minggu (24/1/2021).

Saat diperiksa, HS mengaku mendapatkan barang dari pelaku SAS, yang kemudian juga dilakukan penangkapan di kosannya di Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Usai menangkap SAS, petugas terus melakukan pengembangan dan didapati keterangan bahwa itu didapat dari SW, yang langsung dilakukan penangkapan pada hari itu juga, Sabtu (23/1/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. SW ditangkap di rumahnya, Desa Kanyoran Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

SW mengakui telah mengedarkan barang berupa . Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa sebanyak 3 butir. Selanjutnya, barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Semen untuk proses lebih lanjut.

"Barang bukti yang disita dari tangan saksi HS sebanyak 23 butir , 3 plastik klip kosong kecil, handphone merk Oppo. Kemudian dari dari tangan kedua tersangka (SAS dan SW, red), 2 buah handphone merk Xiaomi dan Samsung, serta 3 butir ," terang Kompol Kamsudi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 3 ayat (1) STBLT No. 419 Tahun 1949 tentang Obat Keras. (uji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO