Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Tamanan Diringkus Polisi

Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Tamanan Diringkus Polisi Tersangka M. Miftachul dan barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - M. Miftachul alias Otong (23), warga Lingkungan Jenglik RT 07 RW 03 Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri diringkus polisi karena kasus narkoba. Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Senin (11/1) sekira pukul 17.30 WIB di rumahnya.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat, bahwa tersangka diduga sering mengedarkan narkoba jenis di lingkungan tempat tinggalnya.

"Setelah dilakukan upaya penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap terlapor di rumahnya di Lingkungan Jenglik RT 07 RW 03 Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri," kata Kompol Kamsudi, Kamis (14/1/2021).

Saat melakukan penangkapan, petugas juga melakkan penggeledahan rumah terlapor. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa sebanyak 22 butir dan 1 unit HP Android merk Realme. Selanjutnya, petugas membawa terlapor dan barang bukti ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras," pungkas Kompol Kamsudi. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO