Kabupaten Blitar Berlakukan PPKM, Lokasi Wisata Kembali Tutup

Kabupaten Blitar Berlakukan PPKM, Lokasi Wisata Kembali Tutup Wisata Pantai Tambakrejo di Kabupaten Blitar juga ditutup selama PPKM.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seluruh lokasi wisata di Kabupaten Blitar kembali ditutup. Penutupan dilakukan sejak diberlakukannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11 sampai 25 Januari 2020.

Penutupan ini tertuang dalam SE Bupati Blitar No. 331/05/409.06/2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Covid-19. Ada tujuh poin dalam SE tersebut, termasuk penutupan tempat wisata dan peniadaan kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti gedung/sarana olah raga, kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, dan lainnya.

"Iya, tempat wisata sementara ditutup sejak mulai diberlakukannya PPKM," ujar Pelaksana Tugas Harian Sekda Kabupaten Blitar Mujianto, Senin (11/1/2021).

Untuk diketahui, sejumlah lokasi wisata di Kabupaten Blitar mengalami beberapa kali buka tutup selama pandemi Covid-19. Pemkab sempat melonggarkan aturan untuk membuka lokasi wisata dengan pertimbangan pemulihan ekonomi. Namun seiring perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat dan mencegah munculnya klaster baru, pada musim Libur Natal dan Tahun Baru lalu Pemkab Blitar menutup lokasi wisata dan baru dibuka pada 4 Januari 2021. Kini wisata harus ditutup lagi.

Kabupaten Blitar menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM bersama 11 daerah di Jawa Timur lainnya yang masuk kriteria pemberlakuan PPKM. Kabupaten Blitar masuk daerah yang memberlakukan PPKM atas dasar masuk sebagai zona merah dalam peta BNPB, bersama Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi.

"Pemberlakuan PPKM ini seperti penerapan Work From Home (WFH) 75 persen, pembelajaran online, pembatasan tempat ibadah 50 persen, kegiatan sosial hingga pembatasan jam operasional pusat keramaian hingga pukul 19.00 WIB," pungkas Mujianto. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO