PCNU Kota Surabaya Dibekukan

PCNU Kota Surabaya Dibekukan Surat Keputusan PBNU yang berisi tentang pembekuan PCNU Kota Surabaya dan penunjukan karteker.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya dibekukan sekaligus dikarteker. Pembekuan itu tertuang dalan surat keputusan PBNU No. 611/A.II.04.d/12/2020 yang kini beredar di media sosial.

"Mencabut Surat Keputusan PBNU, nomor 30.a/A.II.04.d/10/2020, tertanggal 18 Shafar 1442 H/6 Oktober 2020 M tentang perpanjangan Masa Khidmat PCNU Kota Surabaya," demikian salah satu poin keputusan surat bertanggal 28 Desember 2020 itu.

Surat keputusan PBNU itu kemudian menunjuk Robikin Emhas sebagai Ketua Karteker PCNU Kota Surabaya. Robikin didampingi beberapa wakil ketua, antara lain, KH. Lukman Al-Hakim Haris, KH. Aizuddin Abdurrahman, Dr. H. Miftah Faqih, dan Sekretaris H. Andi Najmi Fuadi, serta Wakil Sekretaris Drs. H. Nurul Yaqin Ishaq.

Surat penunjukan dan pengesahan karteker PCNU Kota Surabaya itu ditandatangani Rais Aam Syuriah PBNU KH. Miftachul Akhyar, Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj, Katib Aam PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.

Hanya saja dalam surat keputusan PBNU itu tidak disebutkan tentang jenis pelanggaran dan kesalahan PCNU Kota Surabaya. Dalam surat keputusan PBNU yang beredar di media sosial itu hanya disebut "Memperhatikan surat PWNU Jatim bertanggal 23 Oktober 2020 tentang laporan pelanggaran organisasi dan permohonan SK Tim Caretaker PCNU Kota Surabaya".

Sementara Dr. KH. Muhibbin Zuhri, Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Suarabaya belum bisa dikonfirmasi. Pesan WhatsApp (WA) yang dikirim bangsaonline.com belum dibaca.

"Ketua (Muhibbin-Red) belum terima surat pembekuan. Kami masih rapat menyikapi surat tersebut," kata salah seorang pengurus kepada bangsaonline.com, Sabtu (2/1/2021).

Muhibbin Zuhri menjabat Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Surabaya bersama KH. Mas Sulaiman sebagai Rais Syuriah. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO