Hasil TPS Masuk 99,82 Persen, Paslon Niat Unggul 51,0 Persen

Hasil TPS Masuk 99,82 Persen, Paslon Niat Unggul 51,0 Persen Hasil data masuk di situs Pilkada2020.kpu.go.id. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hingga Senin (14/12/2020) pukul 03.45 WIB, Pasangan Cabup-Cawabup Gresik Nomor Urut 2 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) masih unggul di Pilkada Gresik 2020. Hal ini berdasarkan data di situs Pilkada2020.kpu.go.id.

Paslon Niat memperoleh 369.040 suara atau 51,0 persen, sedangkan Pasangan Cabup-Cawabup Nomor Urut 1 Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) meraih 354.641 suara atau 49,0 persen.

Perolehan paslon dengan akronim "Niat" dan "QA" ini berdasarkan data masuk sebanyak 2.263 dari 2.267 tempat pemungutan suara (TPS) atau 99,82 persen yang telah entry di situs Pilkada2020.kpu.go.id.

Sementara itu, berdasarkan data yang didapatkan BANGSAONLINE.com, dari hasil rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau tingkat kecamatan bahwa Paslon Niat sementara ini unggul di 9 kecamatan.

Kesembilan kecamatan itu, yakni Kecamatan Panceng dengan 15.075 suara atau 55,36 persen, Duduksampeyan 17.324 suara atau 55,10 persen, Kedamean 21.404 suara atau 51,96 persen, Sidayu 13.989 suara atau 47,09 persen, Manyar 32.323 suara atau 54,08 persen, Cerme 26.786 suara atau 52,93 persen, Bungah 26.014 suara atau 64,06 persen, Menganti 41.035 suara atau 55,83 persen, dan Kecamatan Gresik dengan 18.447 suara atau 51,29 persen.

Adapun Pasangan QA, juga unggul sementara di 9 kecamatan, yakni Kecamatan Dukun dengan 20.148 suara atau 55,67 persen, Balongpanggang 19.206 suara atau 52,71 persen, Benjeng 22.515 suara atau 54,28 persen, Wringinanom 27.217 suara atau 57,94 persen, Ujungpangkah 15.721 suara atau 52,91 persen, Kebomas 26.987 suara atau 50,73 persen, Driyorejo 29.729 suara atau 52,02 persen, Sangkapura dengan 13.201 suara atau 51,41 persen, dan Kecamatan Tambak dengan 8.098 atau 57,65 persen.

Jika hasil akhir atau saat pleno penetapan oleh selisih suara Paslon Niat dan Paslon QA lebih dari 0,5 persen, maka QA tidak akan bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengacu dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, dijelaskan mengenai persyaratan selisih suara yang bisa digugat ke MK. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa seperti Kabupaten Gresik dengan penduduk sekira 1,3 juta, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah. Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, MK dipastikan tidak akan menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh kontestan pilkada.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO