Seperti diketahui, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar tertanggal 11 Desember 2020 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Coronavirus Disease-2019 pada ulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021 yang Ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Pengusaha, dan Seluruh Warga Masyarakat di Kota Kediri.
Surat edaran itu diterbitkan mengacu peningkatan laju perkembangan penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin meluas dan pergerakan aktivitas masyarakat yang belum optimal menerapkan protokol kesehatan.
Melalui surat edaran itu, Pemerintah Kota Kediri menekankan kembali agar masyarakat melaksanakan dan meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penetapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Berikut isi Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomor: 443.2/100/419.031/2020:










