Jalan Hantar Milik Perhutani, ADM Tuban: PT SI Punya Hak Pakai

Jalan Hantar Milik Perhutani, ADM Tuban: PT SI Punya Hak Pakai ADM Perhutani KPH Tuban, Tulus Budyadi saat menunjukkan peta jalan milik perhutani.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - ADM Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban, Tulus Budyadi memastikan, jalan penghubung (jalan hantar) antara Dusun Koro dengan Pongpongan yang melintasi area tambang (Persero) Tbk merupakan kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani, Selasa (8/12/2020).

Pada dasarnya, jalan hantar tersebut digunakan oleh Perhutani sebagai penunjang kelancaran operasional Perhutani, kemudian warga desa juga sering menggunakannya sebagai jalur alternatif (jalan pintas).

Namun, setelah terbit SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.514/Menhut-II/2009 tanggal 8 September 2009 tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen (batu gamping), Semen Indonesia mendapatkan izin penggunaan kawasan atas lahan seluas 532 Ha, yang berada di BKPH Merakurak dan Kerek, termasuk di dalamnya terdapat jalan hantar (tepatnya alur BD), dengan panjang sekitar 1,46 kilometer di Desa Pongpongan Kecamatan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

“Dengan demikian, jalan hantar itu berada di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani dan selanjutnya dipinjam pakai oleh Semen Indonesia untuk keperluan operasional perusahaan,” terang ADM Perhutani KPH Tuban, Tulus Budyadi.

Menurutnya, Alur BD tersebut juga menjadi batas Petak 37, 38, 39, dan 40 RPH Senori BKPH Merakurak, yang membujur dari arah selatan ke utara. Sebelah barat jalan merupakan Petak 37 dan 38, sementara di timur jalan merupakan Petak 39 dan 40.

“Sejarahnya penataan dan pengukuran kawasan hutan BKPH Kerek, pengukuran dan penataan pertama atau afbakening dilaksanakan tahun 1900 dan process verbal van grensregeling disahkan pada tanggal 24 Juni 1931 seluas 13.007,0 Ha. Penataan terkini tahun 2018-2019 yang merupakan penataan ke-IX (kesembilan),” terangnya.

Lebih jauh, Semen Indonesia memiliki izin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan tambang, tanpa melanggar ketentuan yang ada. Termasuk melakukan penambangan pada jalan (alur BD) yang sementara waktu sebelumnya juga dimanfaatkan masyarakat sebagai jalan pintas.

"Setelah mulai dilakukan proses penambangan batu kapur di wilayah Desa Pongpongan, Semen Indonesia telah membuatkan jalan alternatif untuk menggantikan jalan hantar yang dinilai sudah tidak aman karena terlalu dekat dengan kegiatan penambangan. Jalan alternatif tersebut kondisinya jauh lebih bagus, aman serta mencakup area lebih luas, untuk dapat menunjang percepatan pengembangan wilayah sekitarnya," tutupnya. (gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO