
Informasi yang dihimpun menyebutkan, konon ancaman pembunuhan tersebut terkait pembelaan Hafid Yusik terhadap salah seorang tokoh panutan yang disebut-sebut ikut bermain dana APBD. Mendapat ancaman tersebut, Hafid Yusik melaporkan Lilur ke Polisi dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE)
Namun, sebelumnya Lilur telah melaporkan Hafid Yusik ke Polres Situbondo karena dituding sengaja mengadu domba dengan memposting SMS tanpa hak di salah satu group media sosial. Lilur melaporkan Hafid Yusik dengan dugaan pelanggaran ITE. Kedua kasus dugaan pelanggaran ITE tersebut sedang ditangani Satreskrim Polres Situbondo.
Aksi yang diawali dengan konvoi ribuan massa tersebut dijaga ketat oleh personil kepolisian. Mereka hanya bisa berorasi di depan mapolres Situbondo. Namun setelah beberapa saat, 10 perwakilan pendemo diijinkan masuk dan ditemui langsung oleh wakapolres, Kompol M. Fadil, Kasatreskrim AKP Riyanto dan sejumlah petinggi Polres Situbondo lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Junaidi selaku koordinator aksi menanyakan keseriusan polisi menangani kasus dugaan pelanggaran ITE.









