SCW Kritisi Penambahan TPS dan Soroti Penggunaan Uang Negara di Pilwali Surabaya 2020

Masih kata Cipto, anggaran KPU Surabaya yang tersurat dalam NPHD bukanlah dokumen yang serta-merta terjadi. Akan tetapi, melalui persiapan yang matang dan ada landasan hukum yang mengatur.

“Jadi, bukan ngawur, tapi terukur dan komprehensif. Sehingga, jikalau ada perubahan harus transparan terkait anggaran. Ini uang negara lho, bukan dana sinoman. Kekurangannya didapat dari mana harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan, patut diduga jika tidak ada transparansi anggaran,” imbuhnya.

Dalam kesempatan lain, Hadi Margo Sambodo, Koordinator Divisi Penyelesain Sengketa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada dasar pijakan hukum untuk penambahan TPS.

"Perbedaan jumlah TPS dari 5.161 menjadi 5.184, ini dasarnya apa? Karena baik PKPU maupun undang-undang, tidak ada pijakan legalnya," tegas Hadi.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: