
>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. Mohon pencerahannya Kiai, bagaimana niat kafarat dengan dengan beras untuk menebus janji-janji dan nazar yang mungkin tertunaikan. Di uraian kiai cukup 10 orang miskin. Sementara ada yang menyarankan 60 orang dalam satu hari, karena mungkin janji dan nazarnya lebih dari satu. Terima kasih. (Fulanah, Surabaya)
Jawaban:
Secara istilah "kaffarah adalah ibadah tertentu yang diwajibkan Allah untuk menghapus perbuatan dosa tertentu".
Jadi hanya ada 5 perbuatan dosa atau pelanggaran yang wajib kaffarah; dzihar, sumpah, melanggar aturan ihram haji/umrah, bersetubuh ketika puasa Ramadan dan tidak puasa pada Ramadan karena sakit atau uzur yang lain.
Kaffarah dari masing-masing 'dosa' tersebut berbeda-beda.
Jawaban kaffarah dengan memberi makan 10 orang miskin itu untuk pelanggaran satu kali sumpah atau nazar.
Ini berdasarkan Firman Allah: "Allah tidak mengambil tindakan terhadap sumpah yang tak sengaja. Tetapi Dia menindak sumpah yang Anda sengaja. Maka kaffaratnya adalah memberi makan 10 orang miskin......" (Qs al-Maidah 89).
Sedang memberi makan 60 orang miskin itu kaffarah dzihar, setubuh ketika puasa Ramadan... Satu kaffarah untuk satu pelanggaran. Semoga bapak/ibu paham. Wallahu a'lam.