Polisi Tetapkan Dua Orang Pemilik Jebakan Tikus Maut di Kanor Bojonegoro

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus jebakan tikus maut yang terjadi di Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, kemarin (12/10). Dua orang itu berinisial T dan S, selaku pemilik setrum.
Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan menjelaskan, pasca ditemukannya empat jasad korban di tengah sawah pada Senin (12/10) pagi, polisi bergerak cepat melakukan penyidikan. Polisi telah memeriksa beberapa saksi, dan sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Penyidik juga telah melakukan identifikasi di lokasi kejadian, serta mengamankan beberapa barang bukti. Saksi-saksi juga telah diperiksa, ada sebanyak lima orang dan dua orang telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, Selasa (13/10/20).
Keduanya dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sementara ancaman pidananya maksimal 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, empat orang dalam satu keluarga, yakni pasangan suami istri Parno (55 tahun) dan Riswati (50 tahun), serta kedua anaknya Jayadi (32 tahun) dan Arifin (21 tahun) meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus saat hendak mengairi tanaman di sawahnya. Keempatnya tersengat jebakan tikus beraliran listrik yang dipasang di sawah sebelah. (nur/rev)
BERITA POPULER
- Usai Aborsi dengan Minum Obat, ABG ini Masukkan Janin Berumur Lima Bulan ke Kuali
- Mengejutkan, dari 1.000 orang Indonesia, 950 orang Kekurangan Vitamin D
- Hilang dari Kandang, 4 Ekor Sapi Milik Warga Kesamben Ditemukan di Lahan Perhutani
- Pembunuh Juragan Toko di Blitar Sembunyi di Dalam Toko Sebelum Lancarkan Aksi
- Kiai Asep Nikahkan Putrinya, Saksi Nikah Habib Lutfi dan Kiai As’ad Ali, Khofifah Sambutan Tunggal