Pemkot Kediri Tak Melarang Kegiatan Ekonomi di Masa Pandemi, Asal Penuhi Hal Ini

“Seperti soal kegiatan usaha, baik restoran, swalayan hingga warung, kami perbolehkan, asal memenuhi standar protokol, mengurangi kapasitas maksimal 50 persen dan tutup maksimal jam 10 malam. Biasanya yang terkena razia itu yang tidak bisa memenuhi standar protokol kesehatan, tempatnya berjubel atau tutupnya lebih dari jam 10 malam,” jelasnya.

Menurut Mas Abu, pihaknya juga mendengar soal isu larangan resepsi pernikahan, itu tidak benar. Asal resepsinya dilakukan di tempat terbuka (tidak di dalam rumah atau gedung) itu diizinkan. Syaratnya, tamunya harus dibatasi, menerapkan standar protokol kesehatan.

"Tidak berjabat tangan dan tidak ada makan prasmanan atau mungkin diganti nasi kotak. Tamunya juga yang datang secara bergantian. Kalau warga memang serius ingin menggelar hajatan, ya patuhi peraturan di atas agar mendapatkan izin," tegasnya.

Ia menambahkan, karena Kota Kediri ini tingkat kepadatan penduduknya sangat tinggi, maka selain melonggarkan kegiatan ekonomi, tetap harus disiplin dari sisi protokol kesehatan. 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Pemkot Kediri Tak Melarang Kegiatan Ekonomi di Masa Pandemi, Asal Penuhi Hal Ini - Halaman 2