Rekrutmen KPPS Pilkada Tuban 2020 Dibuka, Rapid Test Jadi Syarat Wajib

Rekrutmen KPPS Pilkada Tuban 2020 Dibuka, Rapid Test Jadi Syarat Wajib Rakor Persiapan Pembentukan KPPS Pilkada Kabupaten Tuban 2020. (foto: ist).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban bersiap melakukan tahapan Rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Kabupaten Tuban 9 Desember 2020 mendatang.

Sesuai tahapannya, proses rekrutmen KPPS tersebut bakal berlangsung selama 13 hari. Dimulai tanggal 1-6 Oktober 2020 untuk pengumuman pendaftaran, dan tanggal 7-13 Oktober 2020 pengumpulan berkas pendaftaran.

"Hari ini mulai diumumkan pendaftaran KPPS, baik itu melalui website, medsos , dan nanti ditempel oleh PPS di tiap desa," kata Komisioner Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Zakiyatul Munawaroh, Kamis (1/10/2020).

Zakiya menambahkan, terdapat sedikit perbedaan proses rekrutmen petugas KPPS dari pemilu-pemilu sebelumnya dengan yang sekarang, yakni dengan menyesuaikan situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Ia menjelaskan, bagi penyelenggara pilkada di setiap tingkatan diwajibkan mengikuti rapid test yang difasilitasi . Tak terkecuali petugas KPPS yang dinyatakan lolos seleksi akan dilakukan rapid test sebelum ditetapkan.

"Pendaftar KPPS yang lolos seleksi, nantinya diwajibkan untuk melakukan rapid test yang pelaksanaannya difasilitasi ," imbuh satu-satunya komisioner perempuan di tersebut.

Selanjutnya, salah satu prasyarat lainnya, usia petugas juga dibatasi di rentang umur 20 hingga 50 tahun. Pembatasan usia itu tak terlepas dari instruksi KPU RI tentang antisipasi Covid-19. Karena dari hasil uji medis, di usia tersebut, merupakan usia di mana seseorang masih memiliki daya tahan tubuh dan antibodi yang kuat, sehingga minim risiko tertular Covid-19.

"Selain rapid test, usia juga ikut dibatasi. Yaitu minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun," tandasnya.

Sekadar untuk diketahui, dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tuban 2020 sendiri, diperlukan sebanyak 15.652 petugas KPPS yang akan bertugas di 2.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan tersebar di 328 desa atau kelurahan di Kabupaten Tuban. Dengan rincian, 7 orang KPPS di tiap satu TPS. (gun/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO