Pemkab Nganjuk Digugat Rp 15 Miliar atas Dugaan Penyerobotan Lahan

Pemkab Nganjuk Digugat Rp 15 Miliar atas Dugaan Penyerobotan Lahan Tim Kuasa Hukum Penggugat saat memberikan penjelasan kepada para kliennya usai sidang. foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - harus menghadapi gugatan perdata sebesar Rp 15 miliar atas dugaan penyerobotan tanah seluas 1200 meter². Saat ini kasus tersebut sudah memasuki sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.

Berdasarkan keterangan KRT Nurwadi Rekso Hadinegoro bersama tim, selaku kuasa hukum dari ahli waris yang berjumlah 8 orang selaku penggugat, tanah tersebut merupakan merupakan pemberian dari mantan Bupati Nganjuk periode 1968-1978, Soeprapto.

"Tanah yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman 283 Kelurahan Mangundikaran, Kabupaten Nganjuk itu, diserahkan kepada almarhum Purnomo. Tapi saat ini sudah diklaim oleh Pemda dan terpasang papan nama," ujar Nurwadi Rekso Hadinegoro.

"Tim menggugat Rp 15 miliar, yang merupakan kerugian yang dialami klien kami," kata Nurdin kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.

(Lokasi tanah yang disengketakan)

Menurutnya, tuntutan Rp 15 miliar merupakan hasil rincian kerugian yang dialami kliennya. "Nilai segitu sangat kecil sekali bagi pemda dibanding rincian yang dialami klien kami. Sedangkan status kepemilikan awal saat tanah tersebut diberikan Soeprapto kepada Purnomo, kemudian ditempati, dibayar pajaknya, dan diperbaiki bangunannya, kemudian mereka diusir begitu saja oleh Pemerintah Kabupaten. Apa yang dilakukan pemda merupakan kesalahan fatal," tandas Nurwadi.

Lihat juga video 'Peringati Hari Jadi ke-1.087, Pemkab Nganjuk Gelar Sejumlah Baksos':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO