Satpol PP Kota Madiun memasang pemberitahuan di pintu masuk In Lounge Pub & Karaoke.
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pasca digerebek Polda Jatim, tempat hiburan malam In Lounge Pub & Karaoke akhirnya ditutup Satpol PP Kota Madiun, Senin (21/9) kemarin.
Penyegelan itu tindak lanjut penggerebekan tim dari Unit III Asusila Ditreskrimum Polda Jatim, pada 9 September lalu. Polisi menggerebek In Lounge Pub and Karaoke, karena tempat hiburan tersebut ternyata juga menawarkan jasa seks oleh para pemandu lagu atau Ladies Companion (LC).
BACA JUGA:
- DPRD Kota Madiun Serahkan Rekomendasi LKPj 2025 ke Plt Walkot
- Plt Wali Kota Madiun Apresiasi Hiburan dan Ucapan Idulfitri dari Paguyupan Gotong Royong Barito Jaya
- Sambut Para Pemudik, Plt Wali Kota Madiun Gowes Keliling Kota Sambil Cek Fasum
- DPRD Kota Madiun Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Nota Penjelasan Atas 3 Raperda Inisiatif
Selain itu, tempat karaoke dan bar yang terletak di Jalan Bali itu ditutup karena adanya penyalahgunaan izin usaha. Hal ini berdasarkan surat Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi mengaku belum mengetahui apakah In Lounge Pub and Karaoke ditutup sementara atau permanen. "Kita masih akan melakukan kajian terkait dengan peraturan yang ada. Sebab selain masalah izin, pertimbangan penutupan juga karena ada pelanggaran asusila di tempat hiburan tersebut," ujar Sunardi.
"Setelah penutupan ini, kita akan melapor ke Wali Kota Madiun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




