Soal Kasus Selingkuh ASN Dinkes Pasuruan, Komisi I: Pengajuan Cerai Melanggar PP Nomor 53

Soal Kasus Selingkuh ASN Dinkes Pasuruan, Komisi I: Pengajuan Cerai Melanggar PP Nomor 53 Rapat Komisi I DPRD Pasuruan soal pelanggaran ASN yang mengajukan cerai tanpa izin atasannya.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat kerja dengan Inspektorat dan BKPPD pada Kamis (17/9). Rapat kerja ini terkait soal aduan Dr. Shr yang dilayangkan ke parlemen terkait dengan pelanggaran istrinya, HS, seorang ASN yang bertugas di Puskesmas Prigen, Kabupaten Pasuruan yang mengajukan cerai ke pengadilan agama tanpa seizin pimpinannya.

Sebelum rapat dimulai, Dr Kasiman terlebih dahulu meminta kepada pihak pelapor apakah rapat bisa dilakukan secara terbuka dan bisa diliput. Mengingat kasus yang masuk ke Komisi I DPRD ini masuk dalam kategori privasi. Setelah disampaikan ke anggota komisi, disepakati rapat dilakukan secara tertutup

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Dr. Kasiman menjelaskan bahwa rapat kerja ini berkaitan dengan aduan Dr. Shr soal gugatan cerai yang dilakukan oleh istrinya yang dianggap menyalahi aturan. Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya dengan salah satu satu perawat, hingga berbuntut panjang.

Ia menambahkan, dari hasil keterangan beberapa pihak terkait seperti Inspektorat, BKPPD, serta pelapor, Komisi I menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh HS yang juga seorang ASN di lingkungan Dinas Kesehatan melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 7 ayat 4 tentang ASN.

“Di mana perbuatan terlapor melanggar peraturan karena pengajuan cerai yang dilakukan tanpa izin dari pimpinan,“ jelas politikus Gerindra ini.

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, Inspektorat memang belum bisa menjatuhkan sanksi pelanggaran yang dilakukan. Penyebabnya karena pihak pelapor (Dr Anang Shr, red) masih mengajukan banding. Sanksi bisa diberikan apabila sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Terpisah, Sri Rahmawati, Inspektur Wilayah Pembantu I Inspektorat Pemkab Pasuruan yang juga turut diundang dalam rapat kerja enggan memberikan keterangan soal kasus yang kini ditangani Komisi I tersebut. Dirinya berdalih masih menunggu hasil keputusan sidang yang diajukan oleh pelapor. “Saya belum bisa memberikan keterangan, mohon maaf. Coba tanya ke pimpinan langsung saja,“ jelasnya. (bib/par/ian)               

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati Dicerai, Mantan Kades di Pasuruan Nekat Bakar Rumah Mantan Istri Muda':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO