29 Ribu Warga Jember Belum Melakukan Proses Perekaman e-KTP

29 Ribu Warga Jember Belum Melakukan Proses Perekaman e-KTP Ilustrasi proses perekaman e-KTP. foto: Radar Surabaya / Jawa Pos

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, kembali menambah dua titik perekaman e-KTP. Hal ini dilakukan karena di Jember masih ada sebanyak 29 ribu warga yang belum, melakukan proses perekaman e-KTP.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Informasi Pelayanan Dispendukcapil, Ita Setyawati mengatakan, dua titik perekaman baru itu di Sumbersari dan Kaliwates.

"Ada dua di RTH Sumbersari dan RTH Kaliwates proses perekamannya," ujarnya saat ditemui di Dispendukcapil, Kamis (10/9/2020).

Langkah penambahan titik yang diambil oleh Dispendukcapil itu, lanjut Ita Setyawati, mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum melakukan proses perekaman. Sehingga e-KTP belum bisa diberikan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang berada di luar dua kecamatan itu, masih bisa menggunakan pelayanan tersebut untuk melakukan perekaman. "Tambahan lokasi ini bisa digunakan warga dari luar kecamatan tersebut," imbuhnya.

Setelah melakukan perekaman, masyarakat bisa langsung mengambil e-KTP 2 hari kemudian, di tempat perekaman sebelumnya.

"Dispenduk juga sudah berkirim surat kepada kecamatan, desa, dan kelurahan, untuk memberitahukan daftar nama warganya yang belum melakukan perekaman. Camat, Lurah dan kepala desa diharapkan turun langsung meminta warganya segera melakukan perekaman," pungkasnya, (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO