Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga berkeliling memantau semua pedagang yang ada di Pasar Maron. Pedagang yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberikan sanksi sosial. Bahkan, ada yang langsung dilakukan penutupan dan penyegelan kios dan bedak karena pedagangnya tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Koordinator Penegakan Keamanan dan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, operasi penegakan hukum untuk disiplin protokol kesehatan ini dilakukan dalam rangka ingin menyadarkan dan mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 sekarang ini sangat berbahaya.
“Saat ini kalau bicara data, luar biasa dan lebih ganas lagi. Perkembangan masyarakat yang tertular dan terkonfirmasi positif Covid-19 terus meningkat,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, jelas Ugas, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo melakukan sidak (inspeksi mendadak) dalam rangka sedikit memaksa masyarakat dengan harapan masyarakat jera dan tahu bahwa pandemi Covid-19 ini memang risikonya tinggi dan ada kematian.










