Pasangan QA menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Gresik, Achmad Roni. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua KPU Gresik, Achmad Roni bersama 4 komisioner telah menerima berkas pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Gresik, Moh. Qosim dan Asluchul Alif (QA).
Roni-sapaannya mengungkapkan bahwa berkas persyaratan QA, baik syarat pencalonan maupun calon sudah lengkap. "Syarat pendaftaran QA, baik pencalonan maupun calon sudah lengkap," ujar Roni usai menerima pendaftaran QA, Minggu (6/9/2020).
BACA JUGA:
- Audiensi Dugaan Korupsi KPU Gresik dengan Kejaksaan, Genpatra Siap Beri Data Tambahan
- Pindah ke Kejati Kalsel, Nana Riana Wariskan Perkara Korupsi Pilkada Gresik
- DPC Alumni GMNI Gresik Dukung Langkah Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024
- Kejari Gresik Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada 2024
Ditegaskan Roni, untuk syarat pencalonan QA berupa kesepakatan partai politik pengusung (form model B), form model B.1-KWK (persetujuan DPP parpol), dan SK kepengurusan DPC maupun DPW parpol.
Kemudian untuk syarat calon, lanjut Roni, di antaranya identitas pasangan calon, ijazah, SKCK, LHKPN, keterangan tak terlibat kasus hukum di pengadilan, dan sejumlah syarat lain juga sudah lengkap.
Khusus syarat calon, lanjut Roni, jika nantinya ada yang masih belum sempurna, maka masih ada waktu hingga tanggal 14 September 2020 untuk verifikasi. "Jadi, kalau ada syarat yang belum sempurna, misal ijazah belum legalisir, masih ada waktu hingga 14 September untuk kelengkapan. Namun yang pasti, baik pasangan QA maupun Niat (Gus Yani dan Bu Min). semua persyaratan baik pencalonan maupun calon sudah lengkap," terangnya.
Roni menjelaskan, terkait syarat mundur dari keanggotaan DPRD Gresik, baik Asluchul Alif maupun Fandi Akhmad Yani, keduanya sudah tak ada persoalan. Sementara untuk Moh. Qosim terkait cuti di luar tanggungan negara, masih menunggu hingga waktu kampanye pada 26 September 2020.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




