Bisnis Pil Koplo, Kakak Beradik di Sidoarjo Diringkus

Bisnis Pil Koplo, Kakak Beradik di Sidoarjo Diringkus Tersangka kakak beradik yang jualan pil koplo. foto : nanang ichwan/BangsaOnline

SIDOARJO (BangsaOnline) - Kakak beradik, MR (20) dan QI (29) keduanya warga Desa Pucang Sino Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Jombang dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Waru, kemarin. Keduanya tertangkap di Jl Letjen Sutoyo, tepatnya di depan garasi PO Akas. Saat digeledah, petugas menemukan 950 butir pil koplo yang disimpan dalam kantong plastik yang ada di saku celananya.

“Tersangka sudah masuk daftar TO kami. Sempat beberapa kali hendak kami tangkap, tetapi berhasil kabur,”ujar Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Valentino Hutapea. Rabu (21/1)

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat melanggar pasal 196 Sub 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Dalam periksaaan, tersangka QI mengaku baru sekali melakukan transaksi penjualan pil koplo. Selain itu, tersangka berdalih dirinya tidak mengetahui identitas orang yang mensuplai pil koplo kepadanya.

“Saya kalau ada pesanan, beli juga ke orang. Dan orang itu saya tidak kenal. Saya hanya melalui telepon dan barangnya disuplai. Jadi tidak tahu orangnya,” tutur QI.

Tersangka kakak beradik tersebut termasuk pengedar pil koplo di berbagai kota di Jawa Timur salah satunya wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO