Temuan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih ini juga menyasar pada 9.912 ribu pemilih bukan penduduk desa/kelurahan setempat, 430 pemilih <17 tahun dan belum menikah, dan 39.564 ribu pemilih pindah domisili atau bukan lagi alamat sesuai KTP.
Selain itu, dalam Hasil Audit Bawaslu Jatim juga ditemukan pemilih elemen datanya ganda identik, yakni (NIK, Nama Pemilih dan Alamat) berjumlah 12.282 ribu pemilih. Kemudian yang terakhir, ditemukan pemilih belum melakukan perekaman KTP elektronik berjumlah 17.604 ribu pemilih.
Aang Khunaifi, S.H., M.H., Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengatakan, audit yang dilakukan pengawas pemilihan dalam pelaksanaan tahapan coklit data pemilih adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan tahapan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga temuan terhadap beberapa poin itu sangat urgent untuk segera disampaikan saran perbaikan kepada jajaran KPU. Penyampaian saran perbaikan, merupakan upaya mengingatkan jajaran penyelenggara pemilihan ketika tidak mematuhi tata cara prosedur yang diharuskan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (13/8/2020).










