Dari yang bersangkutan atau dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti yang ditemukan di kos-kosannya.
"Pengakuan dari tersangka, kegiatan ini sudah dilaksanakan lebih dari 10 kali, dengan modus yang sama, menawarkan kos-kosan atau kamar dengan durasi jam, serta pelayanan dari seorang perempuan," terang AKBP Miko.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Sedangkan untuk kasus yang kedua, diungkap pada tanggal 5 Agustus 2020. Pada kasus ini Polres Kediri Kota mengamankan 2 orang tersangka yang kebetulan adalah suami istri, yaitu dengan inisial MZN serta KSH.
Modus yang digunakan oleh pasutri ini adalah menawarkan swinger atau berganti pasangan, serta kegiatan aktivitas threesome yang dilakukan di penginapan yang ada di Kota Kediri.










