Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (6/8/2020). (foto: ist).
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Sekolah SMP berinisial MS (44), Warga Dusun Bragang, Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, hari ini (Kamis, 6/8/2020) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka MS ditangkap setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap terhadap NS (23), warga Dusun Buddagan, Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
BACA JUGA:
- Keluarga Korban Pencabulan Desak Kemenag Bangkalan Cabut Izin Ponpes di Galis
- Lora yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati di Bangkalan Diperiksa Polda Jatim
- Berawal Kenalan di TikTok lalu Dicekoki Miras, Siswi SMP di Bangkalan Disetubuhi 2 Pria
- Diiming-imingi Restu Orang Tua, Siswi SMK di Bangkalan Rela Digagahi Pacarnya
"Setelah satu kali tidak hadir pemanggilan. Namun tadi malam, tersangka dapat hadir dan kami periksa secara maraton. Kemudian, tadi pagi kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (6/8/2020).
Dikatakan kapolres, kasus ini terjadi pada bulan Juli lalu bertempat di ruangan kepala sekolah. Dalam percobaan pencabulan ini, korban berhasil kabur karena melakukan perlawanan.
"Kalau ditanya motif, saat pemeriksaan tersangka menyangkal akan tindakannya. Namun, berdasarkan bukti yang ada, kami tetapkan MS sebagai tersangka," ujarnya.
"Oleh sebab itu, tersangka akan kami jerat sesuai Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




