
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial SA (47), warga Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Bangkalan, tega menggagahi anak tirinya AP (16) dengan dalih mendapat perintah gaib untuk menyembuhkan penyakit melaluhi metode persetubuhan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan bahwa perbuatan SA dilakukan sedari Juli 2022 hingga April 2023. Ia menyebut, tersangka memaksa korban untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan berbagai cara agar keinginannya terkabul.
BACA JUGA:
- Polemik Nelayan Kwanyar, Dinas Perikanan Bangkalan Bilang Begini
- Sekretaris AKD Bangkalan: Timgar dan Banggar Jangan PHP Kenaikan Siltap Perangkat Desa 2024
- Nelayan Kwanyar Bangkalan Keluhkan Alat Tangkap yang Rusak
- Siapkan KTP! Lihat Daftar Penerima BLT Bansos PKH yang Cair September 2023, Bisa dapat Rp750 Ribu
"Tak hanya beralasan dapat petunjuk gaib, tersangka juga melakukan kekerasan dan ancaman bila korban menolak untuk diajak, bahkan AP pernah diiming-imingi untuk dibelikan HP oleh tersangka," paparnya, Selasa (30/5/2023).
Simak berita selengkapnya ...