JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Peringati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menggelar teleconference bersama sejumlah wartawan dalam memaparkan capaian kinerjanya.
Bertempat di ruang perpustakaan gedung Kejari setempat, teleconference dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto serta didampingi oleh Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan Kasi Intel.
BACA JUGA:
- JPU Hadirkan Saksi Pihak Perbankan dalam Sidang Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar di Jombang
- Dinyatakan Lengkap, Kasus Mertua dan Kakak Ipar di Jombang Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
- Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang
- DJP Jatim II Serahkan Dua Tersangka Perpajakan ke Kejari Jombang
Dalam pemaparannya, Kajari menyampaikan sejumlah kasus yang masuk dalam penanganan instansinya di antaranya, pada bidang Pidana Umum (Pidum), rekapitulasi perkara tahun 2020 terkait keamanan negara, dan ketertiban umum mencapai 212 perkara.
Sementara dalam kasus Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 68 perkara, sedangkan pada kasus Narkotika sebanyak 141 perkara. Selain itu, ada peluncuran program santri, di mana program tersebut pelanggaran tilang dapat menerima Barang Bukti (BB) Tilang tanpa harus antre. Bahkan bisa diantar langsung ke rumah pelanggar
“Jadi total kinerja bidang pidana umum sebanyak 421 yang di dalamnya ada 2 perkara penting yang sempat menyita perhatian masyarakat. Yakni perkara pembunuhan yang terjadi di Perak dan Mojowarno dengan terdakwa bernama Wahyu dan Tri Pahlawan,” ucapnya, Rabu (22/07).
Untuk kinerja Pidana Khusus (Pidsus) penyelamatan uang negara tahun 2020 sebesar Rp 752.500.000 dari dengan terpidana berinisial SHD dan ZUF, dari 2 perkara yang telah sampai pada tahapan persidangan dan sudah putus (inkracht).