Paparkan Capaian Kinerja, Kejari Jombang Gelar Teleconference

Paparkan Capaian Kinerja, Kejari Jombang Gelar Teleconference Kajari Jombang saat gelar teleconference dengan sejumlah wartawan.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Peringati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menggelar teleconference bersama sejumlah wartawan dalam memaparkan capaian kinerjanya.

Bertempat di ruang perpustakaan gedung Kejari setempat, teleconference dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto serta didampingi oleh Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan Kasi Intel.

Dalam pemaparannya, Kajari menyampaikan sejumlah kasus yang masuk dalam penanganan instansinya di antaranya, pada bidang Pidana Umum (Pidum), rekapitulasi perkara tahun 2020 terkait keamanan negara, dan ketertiban umum mencapai 212 perkara.

Sementara dalam kasus Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 68 perkara, sedangkan pada kasus Narkotika sebanyak 141 perkara. Selain itu, ada peluncuran program santri, di mana program tersebut pelanggaran tilang dapat menerima Barang Bukti (BB) Tilang tanpa harus antre. Bahkan bisa diantar langsung ke rumah pelanggar

“Jadi total kinerja bidang pidana umum sebanyak 421 yang di dalamnya ada 2 perkara penting yang sempat menyita perhatian masyarakat. Yakni perkara pembunuhan yang terjadi di Perak dan Mojowarno dengan terdakwa bernama Wahyu dan Tri Pahlawan,” ucapnya, Rabu (22/07).

Untuk kinerja Pidana Khusus (Pidsus) penyelamatan uang negara tahun 2020 sebesar Rp 752.500.000 dari dengan terpidana berinisial SHD dan ZUF, dari 2 perkara yang telah sampai pada tahapan persidangan dan sudah putus (inkracht).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO