Polres Bangkalan Kembali Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Bangkalan Kembali Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Pers rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/7/2020). (foto: ist).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan di Kabupaten Bangkalan makin marak terjadi. Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra kembali merilis 3 kasus pencabulan anak di bawah umur.

Rama, sapaan akrab kapolres, merinci 3 kasus pencabulan persetubuhan tersebut.

Pertama, kasus terjadi pada korban berinisial F (15), dengan tersangka MI, Warga Kecamatan Socah. Menurut Rama, TKP pencabulan ini terjadi di Kelurahan Demangan pada 21 Januari 2020.

"Setelah kurang lebih 6 bulan dalam pengejaran. Tersangka berhasil kami amankan di Kabupaten Sampang," jelas Rama saat gelar rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/7/2020).

Kedua, kasus terjadi pada korban M (16), dengan tersangka H (49), TKP di Arosbaya sekitar tanggal 30 Juni 2020.

"Tersangka menyetubuhi korban dengan ancaman. Barang bukti baju, BH, kaus, dan rok abu-abu kita amankan," ungkapnya.

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO