Kapolresta, Wakapolresta, dan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo saat sedang menginterogasi tersangka pembakar mobil Via Vallen di Mapolsek Tanggulangin.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo menaikkan status Pije (41), pelaku pembakaran mobil pedangdut Via Vallen pada Selasa (30/6/2020) dini hari kemarin, menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku. Penetapan tersangka berdasarkan hasil keterangan pelaku dan saksi-saksi, baik dari pihak keluarga Via Vallen yang disinkronkan dengan temuan barang bukti tim identifikasi Polresta Sidoarjo dan juga Tim Labfor Polda jatim.
BACA JUGA:
- Gudang Pakan Ternak di Sidoarjo Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
- Area Pabrik Plastik Seluas 4 Ribu Meter Persegi di Sukodono Sidoarjo Terbakar
- Kebakaran Pondok Pesantren Al-Barokah, BPBD Sidoarjo Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
- Diduga Korsleting pada Sistem Kelistrikan, Mobil Mitsubishi Outlander di Sidoarjo Terbakar
"Dari hasil pemeriksaan, dengan terang pelaku mengakui perbuatannya," terangnya, Rabu (1/6/2020).
Diungkapkan oleh Sumardji, tersangka merupakan fans berat Via Vallen. Tersangka juga mengaku selama di Kalitengah Tanggulangin, Sidoarjo, rela tidur di warung-warung.
"Sempat tidur di rumah yang berada di samping rumah Via. Ia juga mengaku sempat diusir oleh pemilik rumah, sehingga ada niat jahat membakar mobil Via," tambahnya.
Sumardji juga menyebut bahwa tersangka saat melakukan pembakaran mobil mewah bernopol W 1 VV dalam kondisi mabuk. "Dari pengakuan, dia minum dua botol anggur saat di warung dan di dekat rumah Via," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




