Super Ketat, Begini Protokol Kesehatan Bioskop di Surabaya Sebelum Dibuka

Super Ketat, Begini Protokol Kesehatan Bioskop di Surabaya Sebelum Dibuka Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Tri Rismaharini telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi Pandemi Covid-19. Kemudian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota membuat petunjuk teknik (juknis) atau pedoman petunjuk pelaksanaan Perwali itu. Salah satunya di bidang bioskop.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota yang juga Kepala BPB dan Linmas , Irvan Widyanto, mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali tersebut, termasuk dalam bidang bioskop ini.

“Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, spa, bioskop, karaoke, dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini,” kata Irvan, Minggu (14/6).

Adapun prokol kesehatan tatanan normal baru khusus di bioskop adalah tempat usaha wajib melakukan assessment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tatanan normal baru yang diatur dalam Perwali 28 Tahun 2020.

Memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala (setiap 4 jam sekali) menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai. Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang (pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musholla, toilet, meja resepsionis, dan fasilitas umum lainnya).

Kemudian, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung/tamu. Bilamana hanya ada satu pintu, maka harus ada petugas di pintu masuk dan keluar. Mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring.

Selain itu, Mengurangi kapasitas pengunjung menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya. Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh =37,5 °C dan tidak menggunakan masker. Wajib melakukan pemerikasaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.

Selanjutnya, harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO