Soal Penggunaan DD untuk BLT Covid-19, Kades Diminta Transparan

Soal Penggunaan DD untuk BLT Covid-19, Kades Diminta Transparan Achmad Rifai, Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Komisioner (KI) Kabupaten Sumenep, Achmad Rifai meminta para Kepala Desa (Kades) transparan dalam menggunakan Dana Desa (DD) untuk bantuan Covid-19.

“Sebab jika tidak, nantinya bakal muncul dugaan penyalahgunaan atau korupsi,” ujar Rifai, Kamis (11/06/2020).

Ia menjelaskan, desa yang dengan sengaja tidak memberikan informasi ke publik terkait penggunaan anggaran, bisa dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

“Hal itu sudah diatur pada pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Maka ancaman pidananya itu adalah satu tahun, dan bayar denda sebesar Rp 5 juta,” paparnya.

Menurutnya, masyarakat juga perlu tahu tentang penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Sebab, anggaran itu dari pemerintah pusat yang diberikan untuk pembangunan desa tersebut.

“Keterbukaan publik itu harus benar-benar dilaksanakan oleh desa. Biasanya, desa menggunakan bahan banner atau baliho untuk menunjukkan kegunaan anggaran dari pusat atau dari daerah,” terangnya.

“Nah, jika masyarakat menemukan ketidakterbukaan desa, maka masyarakat bisa mengajukan laporan ke dengan catatan harus mengikuti prosedur yang telah berlaku,” jelasnya.

Dikatakan Rifa’i, dalam Peraturan (PerKI) Nomor 1 Tahun 2010 sudah ditegaskan, bahwa setiap orang atau lembaga bisa mengajukan surat keberatan terlebih dahulu kepada desa untuk mendapatkan informasi.

Namun apabila dalam kurun waktu tiga bulan belum juga tidak diberikan, maka bisa mengajukan keberatan ke untuk disidangkan. “Jika, desa tetap bersikeras dan ngotot tidak melakukan transparansi informasi, maka kepala desa bisa dipidana. Ujung-ujungnya kalau sudah dipidana, ya kades bisa saja diganti,” tukasnya. (aln/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO