Laki Sumenep Desak Pemkab Tertibkan Penambang Liar yang Makin Brutal

Laki Sumenep Desak Pemkab Tertibkan Penambang Liar yang Makin Brutal Kerusakan lingkungan akibat galian c.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Melihat banyaknya pelaku tambang liar, Hery Samaon, salah satu aktivis LSM Laskar Anti Korupsi (Laki) Cabang Sumenep berancang-ancang melapor ke Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Polda Jatim.

Ia mengatakan, laporan tersebut bertujuan meminta Walhi untuk turun ke Sumenep agar melihat langsung kerusakan alam Sumenep akibat ulah penambang liar.

"Kami dari LSM Laki Cabang Sumenep juga akan segera melapor ke Polda Jawa Timur untuk memproses pelanggaran hukumnya tentang perusakan terhadap lingkungan. Kami tidak main-main, kami sudah mempunyai link dengan penyidik di Polda," terang Hery, Minggu (17/05/20).

Menurut Hery, sebenarnya Pemkab Sumenep sudah mempunyai perangkat berupa Perda tentang RT/RW dan Perda tentang lingkungan hidup untuk penertiban lingkungan.

“Siapa bilang pemkab tidak punya kewenangan? Ada ruang lain bagi Pemkab Sumenep untuk masuk menertibkannya. Sebab, pemkab masih mempunyai pasukan yakni penegak Perda,” ungkapnya.

Menurut Hery, OPD penegak Perda bisa melakukan tindakan ketika ada aktivitas tambang merusak lingkungan yang melanggar perda. Ia mencontohkan aktivitas tambang liar di Talango, tahun 2018. “Bisa kok ditutup, karena merusak lingkungan dan membahayakan permukiman penduduk,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Kabupaten Sumenep, Moh. Sahlan kepada BANGSAONLINE.com membenarkan keberadaan penambang liar. Ia mengakui mereka yang bergerak pada penambangan batu atau galian C, tidak mempunyai izin operasional.

“Kami pastikan penambang yang ada di seputar Kota Sumenep yang tepatnya ada di area Kecamatan Kota tidak ada izinnya, alias ilegal. Kepada penegak hukum, kepada kepolisian silakan untuk diprosesnya,” tegasnya.

Ketika ditanya kenapa penambangan liar di Sumenep semakin marak, Sahlan menyebut karena pemkab tidak punya kewenangan untuk memberi sanksi. Menurutnya, kewenangan memberi sanksi itu bukan ada pada instansinya, melainkan ada pada pihak kepolisian. (aln/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO