Cegah Covid-19, Pedagang Pasar Bojonegoro Wajib punya KIP

Cegah Covid-19, Pedagang Pasar Bojonegoro Wajib punya KIP Suasana Pasar Kota Bojonegoro pasca diterapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perdagangan Kabupaten menerapkan sistem baru bagi pedagang yang berjualan di pasar tradisional. Semua pedagang harus memegang Kartu Identitas Pedagang (KIP) untuk bisa berjualan di pasar.

Aturan tersebut diterapkan pasca adanya tujuh pedagang di pasar Kota yang terkena virus Corona. Selain di pasar kota, pasar-pasar tradisional lainnnya juga akan diberlakukan kepemilikan KIP.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten , Sukaemi mengatakan, KIP memiliki beberapa fungsi. Antara lain, sebagai tanda masuk pedagang di kawasan pasar, untuk tanda parkir, dan menduduki lapak yang telah diundi.

"Lapak pedagang pasar saat ini ditempatkan di jalan dengan diberi tanda pembatas untuk menjaga jarak," ujar Sukaemi Jumat, (15/5/20).

Lanjut dia, hal itu dilakukan guna meminimalisir adanya penyebaran Covid-19 yang ada di pasar. Selain itu juga untuk mempermudah pendataan para pedagang dari atau luar , yang berpotensi bisa membawa virus.

"Secara bertahap, beberapa pasar tradisional yang ada juga akan diterapkan dengan menggunakan Kartu Identitas Pedagang," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, hasil tes swab 75 pedagang pasar kota sudah keluar. Tujuh orang dinyatakan positif covid-19. Sebanyak 75 orang yang dites swab tersebut setelah dinyatakan reaktif saat rapid test beberapa waktu lalu. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO