Catat! Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB Selama Pandemi Covid-19

Catat! Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB Selama Pandemi Covid-19 Kepala BPKPD Kota Surabaya, Yusron Sumartono. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menghapus atau membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tengah pandemi Covid-19. Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai pembayaran 1 April - 30 Juni 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, di tengah pandemi ini banyak yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak. Bahkan, banyak pula yang meminta pembebasan pajak karena memang tidak beroperasi selama pandemi Covid-19 ini.

“Pemkot mencoba menfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, ya dilaporkan aja ke kami, pasti kami fasilitasi,” kata Yusron di kantornya, Jumat (8/5).

Bahkan, pemkot sudah menetapkan untuk menghapuskan denda PBB yang menunggak sejak tahun 1994 hingga tahun 2020 ini. Biasanya, penghapusan denda PBB itu diberikan sebagai kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) yang bertepatan pada Bulan Mei. Namun, kini penghapusan denda itu diberikan karena adanya pandemi Covid-19 dan bertepatan dengan Bulan Mei juga.

“Sosialisasi pembebasan denda pajak ini sudah kami sampaikan ke seluruh wajib pajak di Kota Surabaya. Kami kirimi mereka surat imbauan di tengah terjadinya wabah ini, dan alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan, sudah banyak pula yang tanya-tanya untuk mengurusnya,” ujarnya.

Dalam surat imbauan tersebut, Yusron menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak, dan ada program pembebasan denda dengan membayar PBB mulai 1 April-30 Juni 2020. Sedangkan wajib pajak yang belm menerima SPPT PBB diminta langsung mencetak sendiri melalui online di website: pbb.surabaya.go.id/sppt.

“PBB dapat dibayarkan tanpa keluar rumah dengan mengakses fasilitas online Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI 46. Kami juga menyiapkan pembayaran PBB di UPTB BPKPD dan mobil keliling di kantor-kantor kelurahan,” tegasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO