Pakai Jenglot, Pria di Jember Ngaku Bisa Gandakan Uang, Korban Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Pakai Jenglot, Pria di Jember Ngaku Bisa Gandakan Uang, Korban Tertipu Ratusan Juta Rupiah Kahar, warga Dusun Gumuk Segawe, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan uang.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kahar, warga Dusun Gumuk Segawe, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan uang. Bahkan, untuk meyakinkan korbannya, pria berumur 62 tahun ini menggunakan sarana jenglot untuk proses yang dilakukan.

"Tersangka menyanggupi untuk menggandakan uang yang telah disetorkan korban menjadi Rp 3 miliar," kata Kapolsek Jenggawah AKP Sunarto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/5/2020) petang.

Salah satu korbannya adalah Romlan (62), warga Desa/Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Korban dijanjikan oleh pelaku, bahwa uangnya bisa digandakan hingga Rp 3 miliar. Korban yang tergiur dengan iming-iming tersangka ini secara bertahap mentransfer uang ke rekening milik anak tersangka hingga mencapai Rp 370 juta.

Korban secara bertahap mentransfer uang, sejak Oktober 2019 hingga Maret 2020. Namun, korban tidak kunjung mendapatkan uang Rp 3 miliar yang dijanjikan. Ia pun merasa curiga dan meminta uangnya kepada tersangka.

"Tapi saat ditanyakan, uang tersebut tidak ada. Akhirnya ia pun melaporkan tersangka ke kepolisian," lanjut mantan Kasat Sabhara Polres Jember ini.

AKP Sunarto menambahkan, tersangka berhasil diamankan pada Senin (4/5/2020) kemarin. Dari hasil penyidikan, diketahui modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara mengubur uang yang disetor korban, dengan dalih uang tersebut bisa berlipat ganda.

"Tersangka mengganti uang yang dikubur dengan uang palsu. Selain itu tersangka juga menggunakan jenglot sebagai media penipuannya," ungkapnya.

Saat ini tersangka masih disidik di Mapolsek Jenggawah. Diduga masih banyak korban lain dari kasus penipuan ini.

"Akibat perbuatannya, tersangka pun terancam terjerat pasal 378 subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO