Tak Ada Diskon bagi Wajib Pajak PBBP2 dan Pelanggan PDAM di Pacitan

Tak Ada Diskon bagi Wajib Pajak PBBP2 dan Pelanggan PDAM di Pacitan

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab , Rachmad Dwiyanto memastikan tidak adanya dispensasi terhadap 10 komponen pajak daerah, yang mana salah satunya adalah Pajak Bumi, Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBBP2).

"Kita hanya infocusing pada kesehatan, selebihnya belum ada arah ke sana, termasuk diskon kepada wajib pajak PBBP2. Kecuali bidang perekonomian, yaitu jejaring pengaman sosial bagi pendatang atau pekerja informal yang saat ini kehilangan pekerjaan. Terutama kebutuhan dasar mereka harus bisa terpenuhi," kata Rachmad, memberikan tanggapan terhadap pertanyaan wartawan soal kebijakan mengenai 10 komponen pajak daerah, Rabu (8/4).

Selain tidak akan memberikan diskon pada wajib pajak, Gugus Tugas juga tidak mengupayakan pemberian diskon beban penggunaan air bagi pelanggan PDAM. Menurut Rachmad, PDAM hanya bisa memberikan dispensasi denda bagi pelanggan. 

"PDAM saat ini juga kesulitan mencari bahan baku untuk penjernihan, dari air tak layak konsumsi menjadi air minum layak konsumsi. Selain itu, harga bahan baku juga mengalami kenaikan. Sehingga itu alasan PDAM tidak bisa memberikan diskon," jelasnya.

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ini mengungkapkan, sementara waktu ini Gugus Tugas lebih fokus pada penanganan kesehatan dan jejaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19. 

"Kesehatan utama, dan jejaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak covid-19 yang menjadi infocusing," tandasnya. (yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO