MUI Jember: Salat Jumat Diganti Salat Duhur, Salat Berjamaah Berjarak 1 Meter

MUI Jember: Salat Jumat Diganti Salat Duhur, Salat Berjamaah Berjarak 1 Meter

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur mengeluarkan sejumlah taushiyah (saran/nasehat) kepada umat Islam, terkait pencegahan penyebaran virus Corona. Saran atau tausiyah tersebut terutama terkait penyelenggaraan salat Jumat yang akan dilakukan hari ini.

Menurut Ketua Prof. KH. Abdul Halim Soebahar, peniadaan salat Jumat dan mengeluarkan taushiyah mengenai antisipasi virus Corona sampai 2 hari pembahasan, hanya ada di Jember.

"Kami membahas secara intens, tidak hanya pimpinan MUI, tetapi juga melibatkan dari Komisi Fatwa, Komisi Kajian, kita membahasnya secara online," ujar Prof Halim panggilan akrabnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/3/2020) pagi.

Terkait pelaksanaan salat Jumat, disepakati tidak sampai menganjurkan peniadaan. Hal ini sesuai hasil rapat Kamis (26/3/2020) kemarin, yang dihadiri Bupati Jember, Dandim 0824 Jember, Kapolres Jember, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Jember, dan pimpinan ormas Islam lain serta instansi terkait.

"Terkait salat Jumat, masjid boleh menyelenggarakannya dengan mengikuti ketentuan protokoler pencegahan . Antara lain menerapkan shaf (barisan salat) berjarak (social distancing) minimal satu meter," lanjut Halim.

, juga meminta jamaah salat Jumat, untuk memakai masker dan tidak bersalaman. "Masjid juga diharapkan mengusahakan thermo gun laser infrared (alat ukur suhu badan), menyiapkan sabun anti septik untuk cuci tangan menggunakan air mengalir," lanjut Halim.

Tausiyah ini, didasarkan atas pertimbangan antara lain bahwa umat Islam wajib mendukung pemerintah dalam penanggulangan , secara lahir dan batin. Yakni selain lewat doa, juga dengan membiasakan pola hidup bersih dan sehat.

Meski membolehkan tetap salat Jumat di masjid, juga membolehkan umat atau takmir masjid untuk memilih meniadakan salat Jumat.

"Masjid boleh tidak menyelenggarakan salat Jumat dengan alasan darurat. Namun, umat Islam wajib menggantinya dengan salat duhur 4 rakaat di rumah, sampai kondisi normal (dari wabah korona)," lanjut pria yang juga guru besar di IAIN Jember ini.

Selain itu, umat Islam juga disarankan untuk salat berjamaah lima waktu bersama keluarga di rumah, hingga kondisi normal. "Tausiyah ini berlaku sejak 25 Maret 2020 dan akan ditinjau kembali jika terjadi perubahan status baru penyebaran di Jember," pungkasnya.(ata/yud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO