BLITAR, BANGSAONLINE.com - Guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, petugas gabungan melakukan patroli skala besar. Patroli dilakukan Senin (23/3) malam kemarin dan akan rutin dilakukan.
Dalam patroli kemarin, 86 personel gabungan Polres Blitar Kota, TNI, dan Satpol PP diterjunkan. Petugas gabungan melakukan patroli skala besar dengan berkeliling ke lokasi-lokasi yang biasanya dijadikan tempat nongkrong.
BACA JUGA:
- Asyiknya Pelajar Mengikuti Pondok Ramadan di Wisata Edukasi Kampung Coklat Blitar
- Maling Alat Musik di Gereja Blitar Tertangkap Saat Hendak COD Dengan Pembeli
- Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan
- Jarang yang Tahu! Di Kota Blitar Ada Musala Berusia hampir 200 Tahun Warisan Prajurit Diponegoro
Mereka mendatangi cafe, warung, tempat nongkrong, pertokoan, pedagang kaki lima, coffee shop, tempat kuliner, sarana ruas jalan yang digunakan jadi tempat nongkrong yang ada di Kota Blitar, serta di beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Kami menyampaikan imbauan Kapolri dan instruksi Bapak Presiden kepada masyarakat tentang penerapan Social Distancing. Pelaksanaan patroli gabungan skala besar ini juga dilaksanakan agar masyarakat lebih peduli, paham, dan sadar akan pencegahan virus Covid-19," ungkap Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela.
Selain memberi imbauan pada warga untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, petugas juga meminta agar para pelaku usaha menerapkan kepatuhan Social Distancing, melalui sistem berjualan take away (dibawa pulang).
"Setelah kami imbau untuk segera kembali ke rumah masing-masing, kemudian lokasi-lokasi ini disemprot disinfektan," paparnya.
AKBP Leonard menambahkan, jika masih ada masyarakat yang membandel, tidak mematuhi perintah petugas, bisa diproses hukum dengan dijerat pasal 212, pasal 216 (1) dan pasal 218 KUHP. "Ancaman hukumannya penjara 4 bulan sampai maksimal 1 tahun," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News