Milenial yang Masih Nekat Nongkrong akan Dibubarkan Aparat dan Terancam Hukuman Penjara

Milenial yang Masih Nekat Nongkrong akan Dibubarkan Aparat dan Terancam Hukuman Penjara Petugas gabungan di Blitar menyosialisasikan imbauan Kapolri dan instruksi Presiden terkait social distancing di tempat-tempat yang biasa digunakan untuk nongkrong muda-mudi.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Guna mencegah penyebaran virus Corona atau , petugas gabungan melakukan patroli skala besar. Patroli dilakukan Senin (23/3) malam kemarin dan akan rutin dilakukan.

Dalam patroli kemarin, 86 personel gabungan Polres Kota, TNI, dan Satpol PP diterjunkan. Petugas gabungan melakukan patroli skala besar dengan berkeliling ke lokasi-lokasi yang biasanya dijadikan tempat nongkrong.

Mereka mendatangi cafe, warung, tempat nongkrong, pertokoan, pedagang kaki lima, coffee shop, tempat kuliner, sarana ruas jalan yang digunakan jadi tempat nongkrong yang ada di Kota , serta di beberapa kecamatan di Kabupaten yang masuk wilayah hukum Polres Kota.

"Kami menyampaikan imbauan Kapolri dan instruksi Bapak Presiden kepada masyarakat tentang penerapan Social Distancing. Pelaksanaan patroli gabungan skala besar ini juga dilaksanakan agar masyarakat lebih peduli, paham, dan sadar akan pencegahan virus ," ungkap Kapolres AKBP Leonard M Sinambela.

Selain memberi imbauan pada warga untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, petugas juga meminta agar para pelaku usaha menerapkan kepatuhan Social Distancing, melalui sistem berjualan take away (dibawa pulang).

"Setelah kami imbau untuk segera kembali ke rumah masing-masing, kemudian lokasi-lokasi ini disemprot disinfektan," paparnya.

AKBP Leonard menambahkan, jika masih ada masyarakat yang membandel, tidak mematuhi perintah petugas, bisa diproses hukum dengan dijerat pasal 212, pasal 216 (1) dan pasal 218 KUHP. "Ancaman hukumannya penjara 4 bulan sampai maksimal 1 tahun," pungkasnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO