JEMBER, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap gudang penyimpanan obat keras berbahaya (okerbaya), dan mengamankan sebanyak 4.825.000 butir obat berbagai jenis, Jumat (17/3/2020) lalu.
Gudang tersebut milik pelaku berinisial ASMS. Pria berumur 53 tahun yang beralamat di komplek Perumahan Taman Gading Blok R Nomor 16 Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur itu awalnya ditangkap saat melakukan transaksi okerbaya dengan pelaku berinisial S di sekitaran komplek perumahan setempat.
BACA JUGA:
- Usai Tragedi Pesta Miras yang Tewaskan 3 Orang, Polres Jember Gelar Sosialisasi di Desa Pancakarya
- Pengedar Sabu di Jember Ditangkap Polisi
- Polres Jember Ringkus 7 Orang Pengedar Sabu dan Okerbaya, Amankan 42 Gram Sabu dan Ribuan Pil Trex
- Ungkap Peredaran Narkoba, Kapolres Jember Paparkan Kronologi Penangkapan
Saat ditangkap di sekitar Jalanan depan Agro Wisata Buah Naga, polisi mendapatkan 82 ribu butir pil okerbaya jenis trihexyphenidil dari tangan S yang berumur 54 tahun.
Saat dilakukan penyelidikan lanjutan, terungkap lah lokasi penyimpanan jutaan okerbaya berbagai jenis lainnya dari rumah ASMS.
"Ungkap gudang penyimpanan okerbaya, dan ditemukan sebanyak 4.825.000 butir berbagai jenis itu, berawal dari penangkapan terhadap pelaku S dan ASMS yang sebelumnya transkasi 82 ribu butir okerbaya jenis trihexyphenidil," kata Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono saat rilis di mapolres, Senin (23/3/2020) pagi.
Lanjut Aris, dari pengakuan ASMS, diketahui ada gudang penyimpanan okerbaya di rumahnya. "Akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapati adanya gudang penyimpanan itu," lanjutnya.