Paripurna penyampaian hasil laporan kinerja Panitia Angket DPRD Jember, Jumat (20/3/2020) siang.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pasca selesainya tugas Panitia Angket DPRD Jember, Fraksi PKB mengambil langkah cepat dengan mengajukan Hak Menyatakan Pendapat. Langkah konkret itu akan dilakukan, setelah menangkap semua hasil laporan kinerja Panitia Angket yang disampaikan pada Rapat Paripurna, Jumat (20/3/2020) siang.
Menurut Sekretaris DPC PKB Jember Ayub Junaidi, dirinya sudah menangkap semua hasil laporan kinerja Panitia Angket.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
"PKB menganggap hasil kinerja panitia angket, layak untuk dilanjutkan kepada pengajuan hak menyatakan pendapat. Oleh karenanya, Fraksi PKB DPRD Jember dalam pandangan akhir akan mengajukan hak menyatakan pendapat," kata Ayub saat dikonfirmasi wartawan di sela rapat paripurna.
Sedangkan saat disinggung apakah hak menyatakan pendapat PKB mengarah pada pemakzulan Bupati Jember, Ayub menyerahkan hal itu pada kesepakatan forum dalam rapat paripurna.
"Karena nantinya semua gagasan akan diuji dalam jalannya rapat paripurna," katanya singkat.
Diketahui, masa kerja Panitia Angket DPRD telah berakhir, pada Jumat (20/3/2020). Akhir masa tugasnya ditutup dengan laporan kerja panitia angket kepada anggota DPRD Jember dalam rapat paripurna di hari yang sama.
Sementara itu, saat pembacaan pandangan fraksi atas laporan Panitia Angket, juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (F-GIB) Ardi Pujo Prabowo juga sepakat untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat.
"Melihat dari banyaknya persoalan yang ditimbulkan oleh Bupati Jember, maka selayaknya kita gunakan Hak Menyatakan Pendapat, bahkan melakukan pemakzulan kepada Bupati Faida. Allahuakabar," pekiknya sembari mendapat tepuk tangan para anggota dewan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




