Korupsi DD, Mantan Kades Pecoro Akhirnya Ditangkap Kejari Jember Setelah Buron 4 Tahun

Korupsi DD, Mantan Kades Pecoro Akhirnya Ditangkap Kejari Jember Setelah Buron 4 Tahun Iwan Hendrik, mantan Kades Desa Pecoro saat digelandang.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya berhasil menangkap Iwan Hendrik, mantan Kades Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember, Kamis (19/3/2020). Iwan Hendrik diketahui sempat buron, dan pindah-pindah kota selama kurang lebih 4 tahun.

Ia tersangkut kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Pecoro sekitar tahun 2007, hingga merugikan negara kurang lebih Rp. 100.169.000.

Atas perbuatannya, Iwan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung pasca Kasasi pada tahun 2015 lalu.

Kasi Pidsus kejari Jember Satya Adi Wicaksana kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, putusan MA tersebut memutus terpidana dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, dan harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 60 juta.

"Karena terpidana tidak ditahan pada waktu itu, sehingga pasca turunnya putusan MA, maka pihak kejaksaan melakukan eksekusi. Namun ternyata terpidana melarikan diri," ujar Satya saat dikonfirmasi wartawan saat di Kejari Jember.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO