Transaksi Ekstasi di Rumah Kontrakan, Dua Pria Diringkus Polres Jember

Transaksi Ekstasi di Rumah Kontrakan, Dua Pria Diringkus Polres Jember Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLIEN.com - Regi Febri Tirtandi, warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diringkus Satuan Resnarkoba Polres Jember di rumah kontrakannya, Jalan Tidar, Gang Delta, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember, Sabtu (14/3/2020) kemarin.

Penangkapan terhadap pria berumur 26 tahun itu dilakukan saat ia sedang melakukan transaksi dan pesta narkoba jenis ekstasi dengan Muhammad Husain (31) warga Kota Denpasar, Bali.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 butir ekstasi dengan berat bersih 5,22 gram. "Sedangkan dari MH (Muhammad Husain) kami amankan sebanyak 51 butir ekstasi dengan berat 22,46 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (19/3/2020).

Dari pengakuannya, Muhammad Husain mendapatkan suplai barang haram tersebut dari Bali. "Kini keduanya sudah kami amankan, dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Lebih jauh, Iptu Agung menyampaikan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan polisi,  awalnya tersangka MH mengedarkan narkoba jenis ekstasi itu di wilayah Surabaya.

"Karena ada sisa, kemudian MH berniat mengedarkannya di Jember bersama tersangka RFT (Regi Febri Tirtandi). Mereka mengedarkan barang haram tersebut via online," katanya. Antara konsumen dan pengedar berkirim pesan lewat pesan singkat WhatsApp.

Akibat perbuatannya, tersangka pun terancam terjerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun penjara," pangkasnya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO