Soal Kebijakan Meliburkan ASN, Wabup dan Sekda Pacitan Beda Pendapat

Soal Kebijakan Meliburkan ASN, Wabup dan Sekda Pacitan Beda Pendapat Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo (kanan) dan Sekda Heru Wiwoho Supadi Putro.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Pacitan, Yudi Sumbogo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan Heru Wiwoho S P memberikan pernyataan berbeda soal rencana meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat merebaknya Virus Corona.

Menurut wabup, belum saatnya memberlakukan kerja di rumah bagi aparatur sipil negara. "Belum saatnya kita memberlakukan kerja dirumah bagi ASN. Sebab edaran gubernur juga tidak menyatakan seperti itu (kerja di rumah). Berbeda dengan Pemkab/Pemkot di DKI, sebab di sana merupakan kawasan outbreak Covid-19," kata Wabup Yudi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/3).

Wabup Yudi menginginkan, agar ASN tetap masuk kerja dan melaksanakan kinerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD tempatnya bekerja. "Belum lah kalau kerja di rumah," tegasnya.

Di sisi lain, saat ini tim dari Badan Kepegawaian dan SDM sedang merumuskan standar operasional prosedur bagi ASN untuk kerja di rumah. Hal itu disampaikan Sekda Pacitan Heru Wiwoho Supadi Putro. 

"Jadi ada dua level dalam penerapan kerja di rumah bagi ASN seiring imbauan dari pemerintah pusat maupun provinsi," kata Heru sebelum menggelar rapat koordinasi lintas OPD menyikapi rencana penerapan kerja di rumah bagi ASN, Selasa (17/3).

Heru memastikan, penerapan kerja di rumah bagi ASN tidak akan menggangu pelayanan masyarakat. Pengaturan shift kerja nantinya akan diserahkan ke masing-masing OPD. "Standar operasional prosedur (SOP) kita yang mengatur. Namun pelaksanaannya, masing-masing OPD yang lebih paham. Yang pasti, kebijakan kerja di rumah nantinya jangan sampai mengecewakan masyarakat," pesan Sekda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO