Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji saat menunjukkan aplikasi Surabaya e-ID kepada awak media. foto: YUDI A/ BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mulai Senin (16/3) besok hingga ada pemberitahuan lebih lanjut, beberapa pelayanan administrasi kependudukan yang biasanya diberikan secara tatap muka, diimbau untuk dapat dilakukan secara mandiri oleh warga di rumah masing-masing via online. Hal ini sebagai langkah preventif atau antisipasi penyebaran virus corona.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, kemudahan layanan administrasi kependudukan ini bisa diakses melalui website: www.klampid.disdukcapilsurabaya.id.
BACA JUGA:
- Cegah Urbanisasi Tak Terkendali, Pemkot Surabaya Intensifkan Operasi Yustisi Pasca-Lebaran 2026
- Surabaya Jadi Pilot Project Nasional, Inovasi Perlindungan Anak Surabaya Dilirik Australia
- Tak Berikan Nafkah Anak dan Istri, Adminduk 7.642 Mantan Suami di Surabaya Terancam Terblokir
- Beri Arahan Dispendukcapil, Wali Kota Eri: Pelayanan Publik Harus Gamblang dan Tidak Berbelit-belit
Di laman tersebut, warga bisa melakukan berbagai macam pengurusan kependudukan. Mulai permohonan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, hingga akta perceraian.
“Namun, khusus untuk perekaman KTP Elektronik (foto, rekam, sidik jari, dan rekam iris mata) masih perlu dilakukan di Kecamatan atau Siola,” kata Agus saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Sabtu (14/3).
Selain mencegah dan mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), menurut Agus, dengan cara seperti ini juga akan menghemat biaya dan waktu tempuh dari rumah menuju lokasi pengurusan.
"Mengurangi polusi udara dan kemacetan. Bahkan, dapat memperkecil risiko masalah dalam perjalanan dari rumah ke lokasi," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




