SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mulai Senin (16/3) besok hingga ada pemberitahuan lebih lanjut, beberapa pelayanan administrasi kependudukan yang biasanya diberikan secara tatap muka, diimbau untuk dapat dilakukan secara mandiri oleh warga di rumah masing-masing via online. Hal ini sebagai langkah preventif atau antisipasi penyebaran virus corona.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, kemudahan layanan administrasi kependudukan ini bisa diakses melalui website: www.klampid.disdukcapilsurabaya.id.
BACA JUGA:
- Mulai Hari Ini, Orang Tua Bisa Langsung Bawa Akta Kelahiran dari Rumah Sakit Maupun Bidan
- Pemkot Surabaya Sediakan 185 Titik Layanan Pengurusan Adminduk di Kelurahan dan Kecamatan
- Mau Urus Empat Layanan Adminduk Kini Cukup di Kantor Kelurahan Saja
- Masa Pandemi, Dispendukcapil Beri Layanan Pencatatan Akta Perkawinan Virtual
Di laman tersebut, warga bisa melakukan berbagai macam pengurusan kependudukan. Mulai permohonan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, hingga akta perceraian.
“Namun, khusus untuk perekaman KTP Elektronik (foto, rekam, sidik jari, dan rekam iris mata) masih perlu dilakukan di Kecamatan atau Siola,” kata Agus saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Sabtu (14/3).
Selain mencegah dan mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), menurut Agus, dengan cara seperti ini juga akan menghemat biaya dan waktu tempuh dari rumah menuju lokasi pengurusan.
"Mengurangi polusi udara dan kemacetan. Bahkan, dapat memperkecil risiko masalah dalam perjalanan dari rumah ke lokasi," ujarnya.