Stop Terbitkan Suket, Begini Penjelasan Pemkot Surabaya

Stop Terbitkan Suket, Begini Penjelasan Pemkot Surabaya Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji. foto: ist

KOTA SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memastikan saat ini sudah tidak lagi menerbitkan suket (surat keterangan) pengganti KTP-el. Hal itu dilakukan usai Dispendukcapil menuntaskan pencetakan 153 ribu suket.

Kepala Agus Imam Sonhaji menjelaskan sejak Juni 2019 hingga awal Februari 2020, pihaknya sudah menerbitkan suket sebanyak 153 ribu. Saat itu, suket terpaksa diterbitkan karena memang blangko KTP-el belum mencukupi semua pengajuan KTP-el.

“Akhirnya, kami berkoordinasi dengan teman-teman kementerian. Kami minta tolong untuk dibantu. Apalagi sebentar lagi ada perhelatan pilkada, sehingga kurang elok rasanya kalau warga hanya memegang suket,” kata Agus, Senin (9/3).

Koordinasi itu pun membuahkan hasil. Akhirnya, pihak kementerian mengirimkan 153 ribu blangko KTP-el secara bertahap. Mereka mengirimkan blangko itu mulai 5 Februari hingga terakhir dikirim pada 27 Februari 2020. “Sejak dikirim itu, kita lembur terus hingga pencetakannya tuntas 153 ribu itu pada 29 Februari 2020 tengah malam,” katanya.

Oleh karena itu, Agus memastikan bahwa saat ini Pemkot Surabaya sudah tidak lagi menerbitkan suket. Sebab, semuanya sudah tercetak dalam bentuk KTP-el. Setelah tercetak itu, Dispendukcapil juga langsung mengirimkannya ke kelurahan-kelurahan untuk diberikan kepada warga yang telah melakukan perekaman dan masih memegang suket.

Sementara khusus warga yang baru mengajukan pembuatan KTP-el, Agus memastikan akan langsung diproses pencetakannya. Sesuai Peraturan Daerah (Perda), masa pencetakannya sekitar 7 hari, namun hal itu terus dipercepat.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO