Belum Kantongi Izin, KSU Rahayu Jatim Diminta Tidak Melakukan Operasional di Trenggalek

Belum Kantongi Izin, KSU Rahayu Jatim Diminta Tidak Melakukan Operasional di Trenggalek Saniran, Kabid Koperasi (kiri) dan Kades Sumberingin saat sidak ke KSU Rahayu Jatim. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan meminta Koperasi Serba Usaha (KSU) Rahayu Jawa Timur tidak melakukan operasional terlebih dahulu karena diduga belum mengantongi izin.

Pernyataan ini disampaikan oleh Saniran S.P.d., M.Si., Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten , usai melakukan sidak bersama Kepala Desa Sumberingin ke Kantor KSU Rahayu Jatim yang beralamat di RT 25 RW 07 Dusun Sugihan Desa Sumberingin Kecamatan Karangan, Kabupaten , Senin (2/3).

"Tadi kami sarankan jangan beroperasional sebelum izin kantor cabangnya ada," ungkap Saniran di lokasi sidak.

Saniran mengungkapkan kantor Pusat KSU Rahayu Jatim berada di Kota Lumajang dan telah memiliki badan hukum serta akta pendirian.

Kendati demikian, kata Saniran, jika ingin membuka kantor cabang di luar kantor pusat maka koperasi harus mempunyai izin. Hal ini sesuai dengan Permenkop (Peraturan Menteri Koperasi) nomor 11 tahun 2018 tentang Perizinan Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya diubah menjadi Permenkop Nomor 05 tahun 2019.

"Jadi tadi setelah kita tanya tentang izinnya pada salah satu orang yang menamakan dirinya pimpinan cabang belum bisa menunjukkan izin kantor cabang," ungkapnya.

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO