PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Somoroto meringkus 2 pemuda yang mengedarkan pil double L di wilayah hukum Ponorogo, Selasa (18/02).
Dalam keterangannya, Kapolsek Somoroto Kompol Nyoto menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah warung di Dukuh Banaran Desa Tegalombo Kec. Kauman Kab. Ponorogo ada orang mabuk-mabukan.
BACA JUGA:
- Selundupkan Sabu di Botol Deodoran, 2 Pemuda Diamankan Petugas Rutan Ponorogo
- Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas, 2 Pemuda di Ponorogo Berhasil Diamankan
- Ungkap Tumpas Narkoba Semeru 2020, Polres Probolinggo Gulung 15 Tersangka
- Ringkus 9 Tersangka Narkoba, Polres Ponorogo Amankan BB 3.000 Butir Pil Dobel L dan Sabu 12 Gram
Segera setelah mendapat informasi, petugas reskrim mendatangi lokasi dan di sana ditemukan 56 butir pil double L.
Berdasarkan keterangan dari saksi di warung tersebut, pil itu diperoleh dari seorang pemuda Kelurahan Pakunden Kec. Ponorogo Kota berinisial FNR (20). "Petugas langsung menuju rumah FNR dan mendapati 24 butir pil double L, uang tunai Rp 50.000, dan handphone," ujarnya.
Dalam melakukan pengembangan kasus tersebut, anggota reskrim juga mengamankan seorang tersangka lagi berinisial BP (21). Dari tersangka ini, diamankan barang bukti berupa 8 pil double L, uang tunai Rp 20.000, dan sebuah HP.
"Keduanya kedapatan memperjual belikan pil double L. Barang bukti kami kirim ke laboratorium forensik dan tersangka kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News