Edarkan Pil Double L, 2 Pemuda di Ponorogo Diringkus Polisi

Edarkan Pil Double L, 2 Pemuda di Ponorogo Diringkus Polisi Dua pemuda tersangka pengedar pil double L diamankan di Mapolsek Somoroto.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Somoroto meringkus 2 pemuda yang mengedarkan pil double L di wilayah hukum Ponorogo, Selasa (18/02).

Dalam keterangannya, Kapolsek Somoroto Kompol Nyoto menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah warung di Dukuh Banaran Desa Tegalombo Kec. Kauman Kab. Ponorogo ada orang mabuk-mabukan.

Segera setelah mendapat informasi, petugas reskrim mendatangi lokasi dan di sana ditemukan 56 butir pil double L.

Berdasarkan keterangan dari saksi di warung tersebut, pil itu diperoleh dari seorang pemuda Kelurahan Pakunden Kec. Ponorogo Kota berinisial FNR (20). "Petugas langsung menuju rumah FNR dan mendapati 24 butir pil double L, uang tunai Rp 50.000, dan handphone," ujarnya.

Dalam melakukan pengembangan kasus tersebut, anggota reskrim juga mengamankan seorang tersangka lagi berinisial BP (21). Dari tersangka ini, diamankan barang bukti berupa 8 pil double L, uang tunai Rp 20.000, dan sebuah HP.

"Keduanya kedapatan memperjual belikan pil double L. Barang bukti kami kirim ke laboratorium forensik dan tersangka kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (nov/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO