Kasus Illegal Logging Jalan Terus

Kasus Illegal Logging Jalan Terus Fajar Nurhesdi S.H., Kasi Pidum Kejari Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kasus dengan tersangka inisial P yang telah dilimpahkan dari Polres Trenggalek, saat ini masuk tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek melalui Kasi Pidum (Pidana Umum) Fajar Nurhesdi, S.H. mengatakan bahwa proses pelimpahan berkas perkara telah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21) beberapa waktu yang lalu.

"Kami Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima penyerahan tersangka dengan inisial P dan barang buktinya, ini kasus . Di mana perkara ini sudah kami teliti dan dinyatakan lengkap (P21) pada 21 Januari 2020," kata Fajar Nurhesdi, S.H. di ruang kerjanya, Kamis (6/2).

Dikatakan oleh Fajar, usai pelimpahan berkas perkara dari Polres Trenggalek, tahap selanjutnya pihak Kejari Trenggalek saat ini tengah melakukan penelitian, apakah tersangka dengan inisial P yang diajukan tersebut sesuai sebagaimana tersangka dalam berkas perkara.

Tak cukup sampai di situ, pihak Kejari Trenggalek juga melakukan penelitian terhadap barang bukti yang telah disita oleh Polres Trenggalek.

Usai tahap dua dilalui, langkah berikutnya pihak Kejari Trenggalek segera menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan.

"Ketika tahap dua sudah kami laksanakan, kami Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera kami limpahkan perkaranya ke pengadilan. Yang pasti sebelum 20 hari masa penahanan habis, kami harus segera limpahkan," jelasnya. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO