Terbukti Habisi dan Kubur Darah Dagingnya Sendiri, Janda di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka

Terbukti Habisi dan Kubur Darah Dagingnya Sendiri, Janda di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka AKP Sodik Effendi, Kasatreskrim Polres Blitar saat memberikan keterangan terkait kasus penemuan bayi di Desa Sumberkembar, Rabu (5/2/2020).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - SL (37), warga Dusun Sumberbulus, Desa Sumberkembar, Binangun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. SL terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya dan menguburkannya di samping rumah. Saat ini SL telah ditahan di Mapolsek Garum.

Kepada petugas kepolisian, janda anak dua ini mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku malu melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan lelaki warga Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro.

"Saya merasa malu campur bingung," ungkap SL di Mapolsek Garum, Rabu (5/2/2020).

Secara gamblang, SL menceritakan awal mula dirinya melahirkan seorang diri di dalam kamar mandi rumahnya. Dia mengatakan usai melahirkan, sempat menyiram jabang bayi menggunakan air dingin. Kemudian bayi tak berdosa itu dicekik menggunakan sarung pantai hingga kebahisan napas. SL kemudian meletakkan tubuh bayi malang itu di atas kasur di kamarnya selama semalam. Sebelum akhirnya dikubur di samping rumah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan didukung alat bukti, terbukti pelaku adalah ibu dari bayi. Pelaku sengaja menghilangkan nyawa anak kandungnya dengan cara disiram pakai air, lalu dicekik dengan sarung pantai. Setelah tak bernyawa, mayat itu sempat disembunyikan di kamar sebelum akhirnya dikubur di samping rumah," ungkap Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi, Rabu (5/2/2020).

Sodik menambahkan, SL mengaku hamil setelah dua kali berhubungan badan dengan pria asal Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro. Saat ini pria tersebut sudah dimintai keterangan, namun statusnya masih saksi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO