Dinsos Lamongan Harus Tegas Sikapi Pendamping PKH yang Double Job

Dinsos Lamongan Harus Tegas Sikapi Pendamping PKH yang Double Job Ketua LSM Tekstodama, Fauzi Nur Rofiq.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya ada 25 orang Pegawai Kontrak (Pendamping) Program Keluarga Harapan () di Lamongan masih rangkap pekerjaan (double job). Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LSM) Tekstodama, Fauzi Nur Rofiq, Selasa (4/2).

Menurut Fauzi, pendamping yang rangkap pekerjaan atau double job sangat tidak dibenarkan karena menyalahi aturan dan bertentangan dengan hukum.

Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Kemensos Nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan () di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, maka setiap pendamping tidak diperbolehkan double job.

"Temuan kita ternyata masih ada 25 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan di Lamongan. Dinsos harus tegas menyikapi hal ini, karena aturannya sudah jelas," ujarnya.

Diterangkan Fauzi, pegawai di Lamongan ada yang mulai 2007, dan gajinya sekitar kurang lebih Rp 2 juta hingga sekarang kurang lebih Rp 3,5 juta.

"Kalau pilih salah satu, berarti tinggal ngalikan saja, dan itu harus dikembalikan. Ini sudah termasuk pidana, karena tahun 2017 sudah diingatkan dan dinsos sudah melakukan verifikasi mana yang rangkap akan disuruh mundur," terangnya.

Namun, tambah Fauzi, hingga saat ini masih ditemukan ada 25 orang yang merangkap sebagai perangkat desa, kasun, guru sertifikasi, juga TKSK.

"Ini sudah tidak bisa ditolerir. Ini peraturan dan harus ditegakkan karena peraturan itu mengandung hukum," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban. (qom/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Marah Lagi! Mensos Risma Bentak-Bentak Pendamping PKH, ini Tanggapan Gubernur Gorontalo':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO