Pelaku Penadahan 7 Sepeda Motor di Bangkalan Ditangkap Polisi

Pelaku Penadahan 7 Sepeda Motor di Bangkalan Ditangkap Polisi Kapolres AKBP Rama Samtama Putra memimpin rilis pers ungkap kasus kriminal.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Lasik (57) warga Desa Lembung Pesisir, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan ditangkap Unit Reskrim Polres Bangkalan dikarenakan melakukan tindak pidana berupa penadahan sepeda motor.

Kapolres AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, saat dilakukan penangkapan di rumahnya, ditemukan 7 unit sepeda motor. Ketika dilakukan pengecekan, salah satu motor di antaranya, tersangka curi di wilayah Tambaksari Surabaya

"Jadi sudah jelas juga nomer LP dan nama korban yang melakukan pelaporan. Akan kami koordinasikan. Namun saat ini, tersangka akan kami tindak sesuai pasal 480 KUHP tentang penadahan," ungkap Rama saat melakukan rilis di Mapolres Bangkalan, Jumat (31/1)

Selain tersangka Lasik, kasus penadahan jual beli sepeda motor ini juga dilakukan Marhatap (37) warga Desa Tramok Kecamatan Kokop, Kab. Bangkalan. Ia diketahui telah melakukan penadahan sepeda motor Honda Beat.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga merilis kasus tindak penyalahgunaan senjata tajam yang dilakukan Parman (36) warga Tenggun Desa Tenggun Dajah, Kec. Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Dikatakan Rama bahwa ungkap kasus senjata tajam ini diperoleh berdasarkan hasil patroli yang dilakukan jajarannya untuk mengantisipasi tindak kriminal di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Kemudian, pelaku curat dengan tersangka Slamet Priyadi (37) warga Kelurahan Pangeranan Kecamatan Bangkalan yang dilakukan bersama Ahmad Fausi (19) warga Kampung Jengkebuwan, Kelurahan Pangeranan, Kec. Bangkalan. Serta Dedi Irawan (3) warga Jl. Kyai Lemah Duwur Kelurahan Pejagan Kec. Bangkalan.

Terakhir yakni kasus curanmor roda empat yang dilakukan Yunus Rahman (40) warga Desa Banyuajuh, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan. Atas tindakannya ini, kepolisian berhasil mengamankan mobil Toyota Kijang beserta dengan STNK-nya.

Rama mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, menjual, menerima gadai atau hal lain yang memberikan keuntungan terhadap barang hasil kejahatan.

"Karena hal tersebut merupakan tindakan dipidana yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat," pungkasnya. (ida/uzi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO