Pemkab Gresik Bantah Persulit Izin KEK di JIIPE

Pemkab Gresik Bantah Persulit Izin KEK di JIIPE Kepala Inspektorat Gresik Edy Hadisiswoyo (dua dari kiri) didampingi para Asisten dan Kabag Humas saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik membantah telah mempersulit pengajuan izin (KEK) di Java Integrated Industrial and Ports Estate ().

Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Gresik Edy Hadisiswoyo, selaku Ketua Tim Pembentukan Rekomendasi KEK di kawasan , saat memberikan keterangan pers di ruang Grahita Eka Praja Kantor Pemkab Gresik, Jumat (24/1).

Menurut Edy, izin kawasan industri menjadi KEK hingga saat ini belum keluar karena terganjal kelengkapan dokumen. "Dari 9 persyaratan yang harus dilengkapi,  belum dilengkapi hingga saat ini," paparnya.

Edy menyatakan, bahwa perizinan di Pemkab Gresik saat ini sudah menggunakan Online Single Submission (OSS). "Tentunya, kalau semua perizinan lengkap tidak ada alasan menunggu besok, langsung kami selesaikan. Termasuk KEK," paparnya.

Edy juga membantah jika mengurus izin di Pemkab Gresik dinilai rumit. "Menurut kami kurang tepat permohonan perizinan sangatlah rumit di Pemkab Gresik. Kesulitannya di mana? Wong semua pakai OSS, apa pakai pihak ketiga atau bagaimana?," cetusnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU No. 39 Tahun 2019 tentang kawasan KEK, ada 9 dokumen harus dipenuhi oleh pengaju KEK. "Nantinya, apakah pengajuan itu sudah sesuai atau tidak akan ditindaklanjuti. Kalau belum, maka belum ada persetujuan menjadi KEK. Hasilnya akan dikirim kepada Gubernur, dan Dewan Nasional (DN)," urainya.

"Jadi, tidak ada Pemda Gresik menghambat proses sebagai KEK, dibuktikan tim bentukan Bupati. Saya ketua tim pembentukan. belum melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Biar tak saling menyalahkan, nanti kita akan duduk satu meja menuntaskan ini," sambungnya.

"Tim rekomendasi KEK sejak dibentuk di penghujung tahun 2019 hingga saat ini masih menunggu kelengkapan dokumen dari ," timpal Asisten II Sekda Gresik Ida Lailatus Sadiyah. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO